Pontianak – Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak kembali melanjutkan layanan pencatatan perkawinan bagi umat Buddha di Kota Pontianak. Kegiatan pelayanan kali ini dilaksanakan di Balai Nikah Mall Pelayanan Publik Kota Pontianak, pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak keagamaan seluruh warga.
Pelayanan ini dihadiri oleh Penyelenggara Agama Buddha, Rakiman, beserta staf dari Kementerian Agama Kota Pontianak. Turut hadir pula ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak yang menjadi mitra dalam pelaksanaan kegiatan.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, beberapa pasangan umat Buddha berhasil melaksanakan proses pencatatan perkawinan secara resmi, baik dari sisi keagamaan maupun administratif. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum dan status sipil bagi pasangan suami istri di kemudian hari.
Pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat beragama, termasuk umat Buddha, merupakan bagian dari upaya perlindungan hak keagamaan dan sipil yang diamanatkan negara, sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam layanan publik yang setara dan inklusif bagi seluruh umat beragama di Kota Pontianak.