Pontianak, 15 Juli 2025 — Kementerian Agama Kota Pontianak bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 di Masjid Araafiul A’laa, Perumnas 3, Jl. HM Rasuna Said, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak turut hadir dalam kegiatan ini, didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin.

Dalam sambutannya, Satarudin menegaskan pentingnya pengurusan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah. Ia menyampaikan dukungan penuh dari DPRD terhadap Kementerian Agama dan BWI dalam percepatan proses legalisasi tanah wakaf.
“Kepastian hukum atas tanah wakaf rumah ibadah sangat penting demi menjaga aset umat. Kami di DPRD akan terus mendukung langkah-langkah Kementerian Agama dan BWI dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” ujar Satarudin.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BWI Kota Pontianak beserta jajaran pengurus, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, para nadzir tanah wakaf masjid, serta didukung penuh oleh Bank Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN menyampaikan materi terkait proses, persyaratan, dan tahapan dalam sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan materi edukatif mengenai literasi ekonomi dan keuangan syariah guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah.
Kegiatan ini semakin bermakna dengan adanya sesi dialog antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai tantangan dan solusi dalam pengelolaan serta kepengurusan tanah wakaf rumah ibadah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya pengelolaan tanah wakaf yang tertib hukum, produktif, dan berdaya guna bagi umat.