Pontianak, 14 Juli 2025 — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, H. Ruslan, S.Ag., M.A., menghadiri kegiatan SIM Mais Ling Part 35 yang berlangsung di Surau Baittannur, Pontianak Timur. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyampaikan berbagai informasi keagamaan serta layanan Kementerian Agama secara langsung kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, H. Ruslan menyampaikan beberapa poin penting:
- Pelayanan Pernikahan
Beliau menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya, sedangkan jika dilakukan di luar kantor (seperti di rumah), akan dikenakan biaya sekitar Rp600.000. Oleh karena itu, ia menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pernikahan gratis di KUA demi efisiensi dan kemudahan. - Pernikahan Siri dan Pernikahan di Bawah Umur
H. Ruslan menjelaskan bahwa KUA tidak dapat memproses pernikahan siri maupun pernikahan yang melibatkan pasangan di bawah umur. Namun, bagi pasangan di bawah umur, dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Jika dikabulkan, proses pernikahan dapat dilanjutkan di KUA. - Zakat dan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pentingnya sertifikasi tanah wakaf bagi masjid-masjid di Kota Pontianak. Sertifikat wakaf dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan dan menjaga legalitas tempat ibadah di masa mendatang. - Pendidikan Madrasah
H. Ruslan menginformasikan bahwa saat ini sudah terdapat MIN 3 dan MIN 4 di Pontianak Timur. Ke depan, direncanakan pembangunan MTs (Madrasah Tsanawiyah) untuk menampung lulusan MIN, sehingga mereka tidak perlu lagi melanjutkan pendidikan ke Pontianak Kota. - Pelayanan Haji dan Kemaslahatan Umat
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan haji serta peran Kementerian Agama dalam mendukung pembangunan dan pembinaan kemasjidan di Kota Pontianak.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua IPARI Kota Pontianak KH. Azman Alka, Ketua Surau Baittannur Ustadz Ahmad Sabirin, serta para penyuluh agama Islam. Kegiatan ditutup dengan sesi dialog interaktif bersama masyarakat hingga waktu salat Isya.