Pontianak, Senin, 21 Juli 2025 — Kegiatan ini berlokasi di Masjid Al Ikhlas, Jl. Wonoyoso, Kelurahan Akcaya, berlangsung khidmat dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Masjid Al Ikhlash dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Ketua Masjid Al Ikhlas, yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta harapannya agar masjid dapat menjadi pusat ibadah dan pembinaan umat yang lebih aktif lagi ke depannya. Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk terus mendukung kegiatan masjid dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di lingkungan sekitar.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Kemenag Kota Pontianak yang memaparkan berbagai informasi penting terkait layanan keagamaan kepada masyarakat. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa:
Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya alias Rp 0,-, sedangkan biaya nikah di luar kantor sebesar Rp 600.000, yang harus disetorkan langsung ke Bendahara Penerimaan Negara (BIN).
Usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika terdapat pasangan yang belum memenuhi syarat usia namun ingin menikah, maka prosesnya harus melalui Pengadilan Agama.
Kemenag juga terus mengembangkan layanan wakaf, termasuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), mengingat masih ditemukannya kasus pendirian masjid di atas tanah pribadi. Beliau menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf melalui bagian Wakaf Kemenag atau Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam hal pelayanan haji, Kemenag terus melakukan peningkatan layanan agar jamaah lebih siap dan nyaman menjalankan ibadah haji.
Peran Penyuluh Agama Islam (PAI) juga ditekankan sebagai garda terdepan dalam membina masyarakat, termasuk dalam kegiatan guru tahsin Al-Qur'an dan penyuluhan keagamaan lainnya.
Acara berlangsung lancar dan mendapatkan sambutan positif dari para jamaah yang hadir. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam layanan keagamaan semakin meningkat.