Untitled-6


Untuk HP
Kemenag Kota Pontianak Hadiri FGD Strategi Wajib Belajar 13 Tahun

Pontianak – Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan dan Strategi Wajib Belajar 13 Tahun Jenjang Pendidikan Dasar yang berlangsung di Aula Kantor Terpadu Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (24/07).

Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan perluasan dari program wajib belajar sebelumnya. Jika sebelumnya cakupan terbatas pada jenjang SD–SMP (9 tahun) atau SD–SMA (12 tahun), maka kini mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C atau yang sederajat. Program ini menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif, merata, dan bermutu.

Kementerian Agama memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program ini, terutama pada aspek pendidikan agama di setiap jenjang pendidikan, baik di sekolah umum maupun madrasah. Kehadiran perwakilan Kemenag dalam FGD ini memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan kebijakan pendidikan, termasuk dalam menjamin ketersediaan dan kualitas pendidikan agama bagi seluruh peserta didik.