Pontianak – Kementerian Agama Kota Pontianak melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan kunjungan dan pertemuan bersama pengurus Masjid Jami Miftahul Jannah, Kelurahan Nipah Kuning, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas persoalan legalitas aset tanah wakaf yang menjadi dasar berdirinya masjid tersebut. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak, Prof. Zainuddin, serta Ketua Pengurus Masjid, H. Abbas.
Dari hasil pertemuan, ditemukan adanya permasalahan terkait status hukum tanah wakaf. Hal ini dinilai penting untuk segera diselesaikan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf keumatan.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag bersama BWI untuk mendorong penyelesaian masalah legalitas wakaf, sekaligus membina pengelolaan wakaf agar sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pontianak.
Kemenag Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi para nadzir (pengelola wakaf) dan pengurus masjid dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi, baik melalui jalur koordinasi lintas instansi maupun pembinaan teknis.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola wakaf yang amanah, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan umat secara berkelanjutan.