Pontianak — Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk tanah-tanah wakaf yang digunakan sebagai rumah ibadah.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, yang memberikan sambutan dan dukungannya terhadap inisiatif ini.
”Kita berharap upaya ini dapat memberikan legalitas yang sah dan melindungi aset-aset keagamaan dari sengketa atau penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.
Hadir pula, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Kasubbag Tata Usaha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pontianak, Ketua Badan Wakaf Indonesia, Kepala KUA Kecamatan Pontianak Kota, Kepala KUA Kecamatan Pontianak Barat, dan Kepala KUA Kecamatan Pontianak Selatan.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag mengapresiasi kolaborasi cepat yang dilakukan oleh BWI dalam mendampingi masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf.
”Saya senang BWI langsung bergerak cepat dalam membantu sertifikasi tanah wakaf. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan legalitas tanah wakaf rumah ibadah benar-benar sah dan diakui negara,” tuturnya.
Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. H. Zaenuddin, MA, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya literasi hukum dan administrasi wakaf bagi para nadzir serta pengelola rumah ibadah.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur dan manfaat sertifikasi tanah wakaf.