Pontianak (Kemenag Pontianak) – UPT RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie Kota Pontianak bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerja sama layanan kerohanian bagi pasien rumah sakit, Kamis (21/8/2025).
Penandatangan dilakukan oleh dr. Eva Nurfarihah, Direktur Utama RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie selaku pihak pertama, bersama Ruslan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak selaku pihak kedua.
Kerja sama ini berlaku untuk periode April 2025 hingga April 2027 sebagai perpanjangan kedua dari program yang sudah berjalan sebelumnya.
Dalam perjanjian ini, enam rohaniawan dari Kemenag Kota Pontianak dilibatkan untuk mendampingi pasien sesuai agama masing-masing.
Kehadiran rohaniawan tersebut merupakan bentuk pelayanan spiritual yang menyeluruh dan inklusif di rumah sakit daerah.
Kepala Kemenag Kota Pontianak, Ruslan, menyampaikan bahwa pelayanan kerohanian merupakan bagian penting dalam mendukung kesembuhan pasien.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat. Dengan adanya bimbingan rohani, pasien dan keluarganya bisa mendapat ketenangan batin yang berpengaruh pada proses pemulihan,” ujarnya.
Sebagai pengembangan di periode kedua, RSUD bersama Kemenag Kota Pontianak merencanakan inovasi baru berupa videowall berisi narasi motivasi yang akan ditayangkan di layar monitor rumah sakit.
Media ini diharapkan dapat menjadi edukasi publik sekaligus penguat semangat bagi pasien dan pengunjung.
Kasubbag TU Kemenag Kota Pontianak, Ruswandi, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan teknis dalam perancangan konsep videowall.
Sementara itu, Syarifah Azizah, Penyuluh Agama Islam sekaligus Koordinator Pembimbing Rohani Kemenag Pontianak, menegaskan pihaknya sedang menyiapkan materi rohani yang sesuai agar pesan motivasi dapat tersampaikan dengan baik.
Kerja sama lintas sektor ini menegaskan komitmen Kemenag Kota Pontianak dan RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie untuk menghadirkan layanan kesehatan yang utuh meliputi aspek medis dan spiritual.
Perpanjangan hingga 2027 menjadi bukti keseriusan kedua belah pihak dalam memberikan layanan rohani yang berdampak langsung bagi pasien, keluarga, dan masyarakat.