Pontianak (Kemenag Pontianak) – Kantor Kementerian Agama menghadiri acara silaturahim Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Pontianak Barat yang dilaksanakan di Masjid Saiful Islam, Selasa (26/8/2025).
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Ruslan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pontianak, Kepala KUA Kecamatan Pontianak Barat, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pontianak.
Dalam sambutanya, Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak menyampaikan pentingnya kepastian regulasi terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan masjid di Kota Pontianak.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, saya sudah membaca keputusan Dirjen Bimas Islam tentang standar pembinaan masjid. Terkait siapa yang berwenang menandatangani SK masjid, saat ini memang masih ada perbedaan tingkatan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa masjid memiliki tingkatan sesuai dengan regulasi yang ada. Masjid negara atau masjid nasional di-SK-kan oleh Menteri Agama atas nama Presiden. Masjid raya ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan masjid agung ditetapkan oleh Wali Kota.
Untuk tingkat kecamatan, seperti masjid besar atau masjid jami, biasanya di-SK-kan oleh Camat.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada aturan yang secara jelas mengatur kewenangan SK masjid pada level kota. Karena itu, Kemenag Kota Pontianak melakukan konsultasi dengan Badan Kesejahteraan Masjid.
“Kalau kita lihat, ada klausul yang menyebut salah satu tugas BKM adalah pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid. Maka kami memahami bahwa yang berwenang menerbitkan SK masjid di Kota Pontianak adalah BKM. Saya yakin selama kepengurusan masjid dipilih dengan baik dan tanpa masalah di lapangan, tidak akan ada yang keberatan,” ujarnya.
Menutup sambutan, Kakan Kemenag berharap forum silaturahim ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama terkait mekanisme penerbitan SK masjid di Kota Pontianak.









