Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, H. Ruslan, melanjutkan kegiatan Silaturahmi Magrib Isya Keliling (SIMAISLING) ke-46 yang kali ini dilaksanakan di Masjid Nurul Hidayatullah, Pontianak Utara, Senin (25/8/2025).
Kegiatan tersebut diawali dengan salat Magrib berjamaah, dilanjutkan dengan penyampaian materi, dialog bersama masyarakat, dan ditutup dengan salat Isya berjamaah. Hadir dalam kesempatan ini Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Yuliansyah, Ketua IPARI Kota Pontianak H. Azman beserta anggota, para penyuluh agama, pengurus masjid, serta masyarakat sekitar.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kemenag Kota Pontianak menjelaskan berbagai pelayanan keagamaan yang diberikan oleh Kemenag kepada masyarakat, di antaranya:
Pelayanan Wakaf – baik untuk masjid maupun lembaga lain, wakaf harus tercatat resmi agar aman secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pelayanan Pernikahan – pernikahan di KUA adalah gratis. Jika ada biaya, itu hanya berlaku di luar kantor KUA, sementara saksi menjadi tanggung jawab calon pengantin. Jika ditemukan pungutan dalam kantor KUA, masyarakat diminta segera melapor ke Kemenag. Kepala kantor juga menegaskan bahwa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun sesuai aturan negara.
Pelayanan Haji – kuota haji Kota Pontianak tahun depan masih 582 orang, dengan masa tunggu bisa mencapai 20 tahun. Pemerintah juga memberikan prioritas bagi lanjut usia, dengan kuota khusus sebanyak 40 orang.
Pelayanan Pendirian Pendidikan Al-Qur’an dan Pengukuran Arah Kiblat – syaratnya cukup dengan surat permohonan dari pengurus masjid. Jika arah kiblat kurang tepat, cukup menggeser sajadah tanpa harus merombak bangunan masjid.
Pelayanan Penyuluh Agama Islam – terdapat 63 penyuluh yang tersebar di enam kecamatan, aktif dalam majelis taklim, khutbah Jumat, hingga kegiatan masyarakat.
Selain itu, Kepala Kemenag menekankan soal legalitas kepengurusan masjid. Ia menjelaskan bahwa SK pengurus masjid disahkan oleh Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang saat ini ada di Kemenag Kota Pontianak.