Untitled-6


Untuk HP
MAN 1 Pontianak Jadikan UPZ sebagai Media Pendidikan dalam Mengelola ZIS bagi Siswa

Pontianak – MAN 1 Pontianak menjadikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai media pendidikan bagi siswa dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Langkah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kalbar Tahun 1447 H/2026 M.

Berdasarkan surat edaran tersebut, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebanyak 2,7 kilogram beras per jiwa, dengan klasifikasi kualitas beras sebagaimana telah diinformasikan dalam edaran resmi. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dan lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama di Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah.

Sebagai bentuk kesiapan, MAN 1 Pontianak menugaskan guru dan siswa sebagai panitia pengelola UPZ. Penugasan ini dilakukan dengan arahan langsung dari Kepala Madrasah terkait mekanisme penunjukan petugas penerima ZIS, penentuan jadwal penerimaan, hingga penyampaian informasi kepada dewan guru, tenaga tata usaha, dan orang tua siswa.

Kepala MAN 1 Pontianak, Sholihin HZ, menegaskan bahwa pelibatan siswa dalam pengelolaan ZIS bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga bagian dari pembelajaran kontekstual.

“Harapan kami, siswa yang menerima ZIS dari muzakki untuk didampingi dan diberikan pengetahuan prosesi penerimaannya sehingga ini menjadi media pembelajaran bagi siswa. Bahkan ini pembelajaran langsung di lapangan, Kami juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan ke orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan MAN 1 terkait masa penerimaan ZIS yakni mulai tanggal 26 Februari hingga 13 Maret 2026.” ujar Sholihin.

Melalui kegiatan ini, siswa tidak hanya memahami teori tentang zakat dalam mata pelajaran fikih, tetapi juga terlibat langsung dalam proses perencanaan, pengumpulan, pendataan mustahik, hingga penyaluran. Dengan demikian, madrasah berharap terbentuk karakter kepedulian sosial, tanggung jawab, serta pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola zakat sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Program ini sekaligus memperkuat fungsi madrasah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada akademik, tetapi juga pada pembentukan nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.**

kemenag dark mode
Berita Terkini
..
Info Grafis