Pontianak – Kementerian Agama Kota Pontianak melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan pembahasan awal persiapan kerja sama (MoU) terkait pengelolaan aset tanah wakaf di Kota Pontianak. Kegiatan berlangsung di Ruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam forum ini, Kemenag Kota Pontianak mendiskusikan kondisi umum serta informasi terkait pengelolaan aset wakaf di wilayah kota. Ekspos tersebut menjadi dasar pembicaraan untuk merumuskan kerja sama antarlembaga dalam rangka optimalisasi aset tanah wakaf agar lebih terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak beserta jajaran, serta perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang turut memberikan pandangan teknis dan kelembagaan.
MoU yang direncanakan akan menjadi kerangka acuan kerja sama antara Kemenag, BWI, dan instansi pertanahan dalam upaya legalisasi, pendataan, serta pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara lebih profesional dan terintegrasi.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pontianak menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memastikan aset wakaf dapat dikelola secara amanah, transparan, dan berdaya guna sesuai prinsip syariah serta hukum yang berlaku.
Pertemuan ini menjadi awal yang konstruktif menuju sinergi lintas sektor dalam menjaga dan mengembangkan potensi wakaf di Kota Pontianak, khususnya dalam penguatan tata kelola aset umat.