Syarifah Azizah Paparkan Materi Managemen Pengelolaan Majlis Taklim

Pontianak (Kemenag Kalbar) – Pada hari Jum’at (11/10/2024), sekitar  100 orang peserta dari Pengurus Majlis Taklim se Kota Pontianak, hadir di Aula SSA Wali Kota Pontianak  untuk mengikuti kegiatan Pembinaan Lembaga Keagamaan Majlis Taklim , yang dilaksanakan oleh Bagian Kesra Setda Kota Pontianak.

Acara dihadiri dan dibuka oleh secara resmi oleh Pj Walikota Pontianak, Drs Ani Sofian,MM. Dalam sambutannya Ani Sofian melihat  antusias peserta yang hadir bukan saja dari kaum ibu namun dihadirin juga dari  kaum bapak, berharap dengan adanya kegiatan pembinaan pada Lembaga keagamaan ini, khusus bagi pengurus dan anggota dapat memiliki wawasan dan persepsi yang sama serta kompak dalam menangani persoalan keagamaan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Muhammad Yasin, SE Kabag Kesra Setda Pontianak  dalam arahannya menyampaikan terkait bantuan hanya diberikan kepada Lembaga yang berbadan Hukum, karena ini menyangkut dengan administrasi dan legalitas lembaga tersebut yang mengacu pada peraturan undang undang maupun peraturan pemerintah pusat dan daerah, kami akan mengupayakan kegiatan ini tidak dilaksanakan hanya setahun sekali tapi dapat dilaksanakan lebih dari itu, mengingat pentingnya melakukan pembinaan pada Lembaga keagamaan.

Managemen Pengelolaan Majlis Taklim, demikian Judul Materi yang diterima oleh para peserta yang dipaparkan oleh narasumber Hj. Syarifah Azizah, Lc, Penyuluh Agama Islam Fungsional ( PAIF) Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak. Dalam paparannya terkait Peraturan Menteri Agama ( PMA ) No 29  Tahun 2019 tentang Majlis Taklim, Bahwa Majlis Taklim merupakan Mitra Kementerian Agama yang  mampu memfasilitasi penyelenggaraan peningkatan pemahaman ajaran agama kepada masyarakat, Dan Pengurusnya mampu dan berperan Sebagai fasilitator umat dalam mengkaji dan mengamalkan  ajaran agama islam, karena Majlis Taklim Sebagai wadah dalam mengembangkan pemikiran Agama Islam, Mengembangkan potensi jamaahnya,  Membina dan mendorong umat islam dalam menjaga  kerukunan  hidup bermasyarakat . Sesuai dengan visi Kemenag Kota Pontianak “KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK TERDEPAN DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG TAAT BERAGAMA, CERDAS, BERMUTU DAN SEJAHTERA”.

Syarifah Azizah menghimbau agar Majlis Taklim dalam data Bimas Islam Kemeneterian Agama Kota Pontianak sebanyak 447 ini untuk segera terdaftar di Kementerian Agama , agar memiliki legalitas dan secara berkelanjutan mendapat pembinaan secara berkala dan juga sebagai salah satu syarat untuk menerima bantuan, ia  menjelaskan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama

Majlis Taklim harus terdaftar di Kementerian Agama  PMA No 29 Th 2019 dengan cara  mengajukan permohonan dengan persyaratan : 1. Memiliki kepengurusan,2. Memiliki domisili 3. memiliki jamaah minimal 15 orang jamaah serta  mampu memenuhi unsur penyelenggaraanya yaitu memiliki Pembina atau Ustaz/ Kiyai  dan kurikulum pengajarannya.

Materi ditutup dengan sessi tanya jawab dan terlihat besarnya antusias peserta dalam menyampaikan pertanyaan terkait materi. (Aan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *