PERSYARATAN PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN SK CPNS DAN SK PNS YANG SALAH/HILANG
Ujian Dinas
Dasar Hukum | : | |
Pengertian | : | |
| ||
Lampiran | : | |
Persyaratan | : | |
| ||
Ketentuan | : | |
Calon Peserta
|
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
Pengertian | : | |
| ||
Lampiran | : | |
Jenis UPKP | : | |
Jenis Jenjang UPKP
UPKP Tingkat II untuk PNS yang memiliki
UPKP tingkat III adalah untuk PNS yang memiliki
| ||
Persyaratan | : | |
| ||
Ketentuan | : | |
Berdasarkan ketentuan pasal 18 angka 2 huruf e PP No.12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS dinyatakan bahwa Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh atau memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh PNS sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang bersangkutan setelah memenuhi syarat:
Peserta UPKP yang dapat mengikuti ujian ini adalah PNS yang sedang menduduki jabatan Fungsional Umum/Pelaksana (bukan JFT, JS atau pengawas) dikecualikan bagi guru dengan pangkat pengatur Tk.I kebawah yang pengangkatannya berasal dari tenaga honorer Persyaratan Peserta
|
Jenis Hukuman
No | Jenis Hukuman |
1 | Disiplin Ringan Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis |
2 | Disiplin Sedang Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan |
3 | Disiplin Berat Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
Pelanggaran Terhadap Larangan
Disiplin Ringan
Disiplin Sedang.
Disiplin Berat
Pelanggaran Terhadap Kewajiban
Disiplin Ringan
Apabila berdampak negatif pada Unit Kerja
Disiplin Sedang
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
Disiplin Berat
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Pelanggaran Terhadap Ketentuan
Disiplin Ringan
Apabila berdampak negatif pada Unit Kerja
Disiplin Sedang
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
Disiplin Berat
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan atau pemerintah
Layanan Izin Belajar
a. Tugas Belajar Biaya Sponsor/Beasiswa (TBBS)
– Tugas belajar diberhentikan dari jabatan
– Tugas belajar tidak diberhentikan dari jabatan
b. Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM)
– TBBM diberhentikan dari jabatan
– TBBM tidak diberhentikan dari jabatan
2. Penyelenggaraan tugas belajar
a. Tugas belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan/atau perguruan tinggi luar negeri;
b. Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana huruf a merupakan perguruan tinggi yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
c. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi
persyaratan:
– sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar
instansi; penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; memiliki akreditasi paling kurang:
akreditas B (baik
sekali)
I C (baik) dari lembaga yang berwenang
bagi program
studi perguruan tinggi
dalam negeri; atau
diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi
luar negeri.
bagi
PNS yang melaksanakan TBBM di wilayah/Provinsi yang belum terdapat Program studi terakreditasi minimal baik sekali atau B, dapat melaksanakan tugas belajar pada program studi yang terakreditasi baik atau C.
d.
Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi dapat dilakukan secara
jarak jauh, kelas malam
dan/atau sabtu-minggu sepanjang
telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
3. Prosedur Pengusulan Tugas Belajar
a.
Pengusulan tugas belajar
dilakukan melalui link https://bit.ly/tubelkemena
g dengan mengisi
formulir dan meng-upload semua berkas persyaratan pada link tersebut;
b.
Bagi
PNS yang sedang menjalani tugas/izin belajar dan telah mendapatkan Keputusan Tugas/lzin Belajar
sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022, maka tetap mengikuti
regulasi sebelumnya
dan
yang bersangkutan dapat
mengusulkan perpanjangan tugas/izin belajar serta perpanjangan tugas belajar menjadi
izin belajar dengan
melampirkan berkas pendukung
(tidak melalui google form) ke Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
Bagi satuan kerja yang belum mengirimkan rencana
kebutuhan tugas belajar, agar segera dikirim melalui email binakarirpns@gmai l.com. Biro Kepegawaian hanya akan menerbitkan Keputusan
Pemberian Tugas Belajar
PNS dari Satuan kerja
yang telah menyampaikan dokumen rencana kebutuhan
tugas belajar tersebut.
Dasar HUkum | : | |
Pengertian | : | |
| ||
Lampiran | : | |
Persyaratan | : | |
| ||
Prosedur | : | |
| ||
Ketentuan | : | |
| ||
Jenis Mutasi | : | |
|
Dasar Hukum | : | |
Pengertian | : |
|
Lampiran | ||
| ||
Prosedur | : | |
| ||
Kewenangan | : | |
| ||
Estimasi Waktu | : |
|
Output | : |
|
Ketentuan Cuti
Cuti Tahunan
Cuti Besar
Cuti Sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Alasan Penting
Cuti Bersama
Cuti Diluar Tanggungan
Negara
Dasar Hukum | : | |
| ||
Pengertian | : | |
| ||
Periode Kenaikan Pangkat | : | |
Ditetapkan tanggal 1 Maret, 1 Juni, 1 September dan 1 Desember setiap tahun Untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian tidak mengikuti periode diatas | ||
Lampiran | : | |
Persyaratan | : | |
I. KENAIKAN PANGKAT REGULER Persyaratan
II. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Persyaratan
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural Persyaratan
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Persyaratan
Kenaikan Pangkat Tugas Belajar Persyaratan
| ||
Ketentuan | : | |
No. Pangkat Golongan Ruang :
Golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut:
Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan pangkat reguler
|
Izin Perkawinan & Perceraian
Dasar Hukum | : | |
| ||
Pengertian | : | |
| ||
Lampiran | : | |
Persyaratan | : | |
Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
Syarat Pengajuan Perceraian Bagi PNS:
| ||
Ketentuan | : |
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
“Perkawinan
sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Tentunya
perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup
kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah
tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan
perceraiannya.
PERKAWINAN :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib
melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak
tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda
atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
SANKSI: PNS
yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat
dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan
dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021).
PERCERAIAN :
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau
surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai
penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang
berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Alasan PNS Dapat
Melakukan Perceraian sbb.:
1.
Salah satu pihak
berbuat zina
2.
Salah satu pihak
menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
3.
Salah satu pihak
meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau
hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
4.
Salah satu pihak
mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
5.
Salah satu pihak
melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
6.
Antara suami/isteri
terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk
Bercerai Ditolak, apabila:
1.
Bertentangan dengan
ajaran /peraturan agama yang dianut.
2.
Tidak ada alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
3.
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Alasan perceraian yang
dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk
Bercerai Diberikan, apabila:
1.
Tidak bertentangan
dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
2.
Ada alasan sesuai
dengan keterangan diatas
3.
Tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku
4.
Alasan perceraian yang
dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi
Atas Kehendak PNS Pria, maka :
1.
Apabila anak mengikuti
bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
1/3 gaji untuk PNS.
1/3 gaji untuk bekas isteri.
1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
2.
Apabila perkawinan
tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :
½ untuk PNS .
½ untuk bekas isterinya.
3.
Apabila anak mengikuti
PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
1/3 gaji untuk PNS pria.
1/3 gaji untuk bekas isterinya.
1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
4.
Apabila sebagian anak
mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka
1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
Hak atas bagian gaji
untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila
perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti
telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin
terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi
yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama
dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
Meskipun perceraian
terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk
bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan
cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau
suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir
maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk,
pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan
isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang
sah.
Perceraian Terjadi
Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka :
1.
Apabila perkawinan
tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
2.
Dengan tidak
mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka
1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
3.
Apabila sebagian anak
mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi
jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun
2021) bila :
1.
Melakukan perceraian
tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat
atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat,
terlebih dahulu dari Pejabat.
2.
Apabila menolak
melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya
sebagai akibat perceraian
3.
Tidak melaporkan
perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan
setelah terjadinya perceraian.
4.
Setiap atasan yang
tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau
pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau
untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya
gugatan perceraian.
5.
Pejabat yang tidak
memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan
surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak
memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin
atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan
Beristri Lebih Dari Seorang:
1.
PNS yang akan beristri
lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
2.
Setiap atasan yang
menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib
memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
3.
Setiap atasan yang
menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib
menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
4.
Setiap pejabat harus
mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal
ia menerima surat permintaan izin tersebut.
5.
Izin untuk beristri
lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi
sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif
(salah satu harus terpenuhi) :
1.
Isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
2.
Isteri mendapat cacat
badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
3.
Isteri tidak dapat
melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif
(semua harus terpenuhi) :
1.
Ada persetujuan
tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
2.
PNS pria mempunyai
penghasilan yang cukup.
3.
PNS pria berlaku adil
terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun
2021) bila :
1.
Beristri lebih dari
seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
2.
Tidak melaporkan
perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu
selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak
Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
1.
PNS wanita tidak
diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
2.
Seorang wanita yang
berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
3.
PNS wanita yang akan
menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin
tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat.
SANKSI :PNS Wanita yang menjadi istri
kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
Hidup Bersama Di Luar
Ikatan Perkawinan Yang Sah:
1.
PNS dilarang hidup
bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
2.
Yang dimaksud hidup
bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami
isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya
yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar
ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria
yang bukan suaminya.
Dasar Hukum | : | |
| ||
Pengertian | : | |
| ||
Tujuan | : | |
| ||
Jadwal Pemberian | : | |
| ||
Lampiran | : | |
| ||
Persyaratan | : | |
| ||
Ketentuan | : | |
|
Layanan
Senin - Jum'at : 07:30 - 16:00
Sabtu, Minggu & Libur Nasional : Libur