Layanan Sub Bagian Tata Usaha

Pelayanan Bagian Tata Usaha

SOP Pelayanan

Ijin Magang/ Praktek Kerja Lapangan

  1. Membawa Surat Permohonan Magang dari Sekolah/ Universitas
  2. Fotokopi KTP Pemohon

  1. Membawa Surat Permohonan Magang yang sudah ditandatangani dari sekolah/ universitas asal pemohon.
  2. Melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) pemohon.
  3. Proses penerbitan surat ijin magang telah selesai. Siswa/ Mahasiswa telah siap untuk aktivitas magang. 
 

PERSYARATAN PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN  SK CPNS DAN SK PNS YANG SALAH/HILANG 

I. PERBAIKAN DAN PERGANTIAN  SK CPNS YANG SALAH/HILANG
    1. Asli dan Fotocopy SK Pengangkatan CPNS ( bagi SK CPNS salah)
    2. Fotocopy SK Pengangkatan PNS
    3. Fotocopy KARPEG
    4. Fotocopy Ijasah Pengangkatan CPNS
    5. Fotocopy SK Pangkat terakhir
    6. Fotocopy Petikan NIP Baru
    7. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi SK CPNS hilang)
II. PERBAIKAN DAN PERGANTIAN SK PNS YANG SALAH/HILANG
    1. Fotocopy SK Pengangkatan C hilang)PNS
    2. Asli dan Fotocopy SK Pengangkatan PNS ( bagi SK PNS salah)
    3. Fotocopy KARPEG
    4. Fotocopy SK Pangkat terakhir
    5. Fotocopy Petikan NIP Baru
    6. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi SK PNS

    1. Membawa Surat Keputusan/Dokumen Asli yang akan dilegalisir
    2. Foto Copy Surat Keputusan/Dokumen yang akan dilegalisir maksimal 10 lb
    3. Surat Keterangan dari Bank apabila Asli Surat Keputusan ( SK ) sedang dalam jaminan Bank

    1. Pemohon mengisi daftar hadir
    2. Petugas menerima Surat Keputusan /Dokumen yang akan dilegalisir
    3. Petugas meneliti keabsahan Dokumen yang akan dilegalisir
    4. Petugas memberi cap legalisir
    5. Dokumen ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ( Eselon IV s/d II ) dan diberi cap dinas
    6. Menyerahkan kepada pemohon.
 

Ujian Dinas

 

Dasar Hukum: 
  
  1. PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  2. KMA RI No.172 Tahun 1988 Tentang Pedoman Ujian Dinas
  3. PP No.98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS (Unduh)
  4. PP No.11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP No.98 Tahun 2000 (Unduh)
  5. PP No.78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.98 Tahun 2000 (Unduh)
Pengertian: 
  
  • Merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi ke Penata Muda (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a)
Lampiran: 
  
  • Formulir Ceklis Pengajuan Ujian Dinas (Unduh)
  • Blanko Biodata Peserta (Unduh)
  • Referensi Yang Perlu Dipelajari (Unduh)
  • Petunjuk Penulisan Karya Ilmiah (Unduh)
Persyaratan: 
  
  1. Blanko Biodata
  2. Fotokopi Sah SK CPNS dan SK Kenaikan pangkat yang terakhir
  3. Fotokopi Sah SK jabatan terakhir
  4. Fotokopi Sah Karpeg/Konversi NIP
  5. Fotokopi Penilaian Kinerja PNS dan SKP tahun 2018 dan 2019
  6. Pas Photo berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3×4 sebannyak 2 lembar
  7. Fotokopi Sah Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
  8. Khusus peserta Ujian Dinas Tk II, Diwajibkan menyusun karya ilmiah
Ketentuan: 
  

Calon Peserta

  1. Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu
    PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I, gol ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/D.III (Ujian Dinas Tingkat I)
    b. Pejabat Struktural setingkat eselon III dengan pangkat Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d dengan dasar pendidikan Sarjana/S1 (Ujian Dinas Tk.II)
    c. PNS yang tidak dikecualikan untuk mengikuti Ujian Dinas serta belum
  2. Mencapai pangkat maksimal sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    Surat pengantar dari instansi

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

Pengertian: 
  
  • Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian yang dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari pangkat dan golongan ruangnya, untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijzahnya
Lampiran: 
  
  • Formulir Ceklis Pengajuan Ujian Dinas (Unduh)
  • Blanko Biodata Peserta (Unduh)
  • Referensi Yang Perlu Dipelajari (Unduh)
Jenis UPKP: 
  

Jenis Jenjang UPKP
UPKP Tingkat I adalah untuk PNS yang memiliki

  1. Ijazah SLTP dan masih berpangkat gol.ruang Juru Muda Tk.I (I/b) kebawah untuk penyesuaian ke pangkat gol.ruang juru I/c
  2. Berijazah SLTA dan masih berpangakt Tk.I I/d kebawah untuk penyesuaian kepangkat gol.ruang pengatur muda II/a

UPKP Tingkat II untuk PNS yang memiliki

  1. Ijazah Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda (II/a) untuk penyesuaian ke pangkat Gol.Ruang pengatur muda Tk.i (II/b)
  2. Ijazah Diploma III dan masih berpangkat pengatur Muda Tk.I, II/b ke bawah untuk penyesuaian ke pangkat gol/.ruang pengatur II/c

UPKP tingkat III adalah untuk PNS yang memiliki

  1. Ijazah S1 atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, II/d ke bawah untuk penyesuaian ke pangkat Gol.ruang Penata Muda III/a
  2. Ijazah S2 dan masih berpangkat Penata Muda III/a kebawah, untuk penyesuaian ke pangkat gol. Ruang penata muda Tk.I III/b
  3. Ijazah S3 dan masih berpangkat penata tk.i III/b kebawah untuk penyesuaian ke pangkat gol.ruang penata III/c
Persyaratan: 
  
  1. Biodata peserta yang telah ditempelkan pasphoto berwana ukuran 3×4 sebanya 2 lembar dengan latar belakang merah
  2. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
  3. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir dan/atau SK pengangkatan sebagai PNS
  4. Fotokopi SK Izin/Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai KMA no.175 tahun 2010
  5. Bagi peserta yang sudah memiliki Ijazah sebelum diangkat mejadi PNS melampirkan Surat Pernyataan dari pimpinan Satker yang menyatakan  bahwa ijazah diperoleh sebelum diangkat menjadi PNS
  6. Fotokopi SK Jabatan Fungsional Umum yang saat ini dipagku oleh PNS yang bersangkutan
  7. Penilaian Prestasi Kerja PNS dan SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  8. Surat Keterangan dari pimpinan Satker yang menerangkan bahwa
    – Jabatan yang diduduki telah sesuai dengan ijazah yang diperoleh
    – Rumusan uraian tugas diambil dari uraian jabatan yang diterapkan secara resmi dalam KMA yang mengatur tentang nama dan uraian jabatan yang berkaitan tugas organisasi yang bersangkutan
Ketentuan: 
  

Berdasarkan ketentuan pasal 18 angka 2 huruf e PP No.12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS dinyatakan bahwa Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh atau memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh PNS sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang bersangkutan setelah memenuhi syarat:

  1. Diangkat dalam Jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh
  2. Sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 1 tahun dalam pangkat terakhir atau setelah diangkat menjadi PNS
  3. Penilaian kinerja PNS dan SKP dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  4. Ijazah yang diperoleh telah sesuai atau linier dengan jabatan yang sekarang didudukinya
  5. Lulus ujian pernyesuaian Kenaikan pangkat (UPKP)

Peserta UPKP yang dapat mengikuti ujian ini adalah PNS yang sedang menduduki jabatan Fungsional Umum/Pelaksana (bukan JFT, JS atau pengawas) dikecualikan bagi guru dengan pangkat pengatur Tk.I kebawah yang pengangkatannya berasal dari tenaga honorer

Persyaratan Peserta

  1. Surat Keterangan dari Pimpinan Organisasi yang menerangkan ijazah yang bersangkutan benar memiliki keterkaitan dengan bidang tugas/jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan
  2. Substansi gelar bidang studi yang tertuang dalam ijazah
    Ketentuan yang tertuang dalam SK tugas/Izin belajar PNS yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa bidang studi yang diambil telah sesuai atau perlu disesuaikan dengan uraian pekerjaan/jabatan yang bersangkutan

 

Hukuman Disiplin & Pelanggaran

Jenis Hukuman

No
Jenis Hukuman
 1Disiplin Ringan
Teguran Lisan
Teguran Tertulis
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
2Disiplin Sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
3Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pelanggaran Terhadap Larangan

Disiplin Ringan

  1. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja
  2. Melakukan kegiatan yang merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
  3. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja
  4. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerj

Disiplin Sedang.

  1. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  2. Melakukan pungutan di luar ketentuan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan.
  3. Melakukan kegiatan yang merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  4. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  5. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  6. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  7. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Disiplin Berat

  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
  6. Melakukan pungutan di-luar ketentuan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah
  7. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
  8. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  9. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    a. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
    b. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
    c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
    e. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Disiplin Ringan
Apabila berdampak negatif pada Unit Kerja

  1. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
  2. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  4. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  5. Tidak Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tidak Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Disiplin Sedang
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

  1. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
  3. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  5. Tidak Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Disiplin Berat
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

  1. Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
  2. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
  4. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,
  5. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  7. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pelanggaran Terhadap Ketentuan

Disiplin Ringan
Apabila berdampak negatif pada Unit Kerja

  1. Tidak mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
  2. Tidak masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
    a.Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    b.Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6  (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    c.Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  3. Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  4. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi

Disiplin Sedang
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

  1. Tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah.
  2. Tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah.
  3. Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  4. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  5. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
  6. Tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja berupa:
    a.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun
    b.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 {enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    c.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  7. Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  8. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Disiplin Berat
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan atau pemerintah

  1. Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  2. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  3. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
  4. Tidak masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja berupa:
    a.Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    b.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    c.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
    d.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja
  5. Tidak menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SOP Rutin

Layanan Izin Belajar

Dasar Hukum:   

  • UU No.05 Tahun 2014 Tentang Manajemen ASN (Unduh)
  • PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  • KMA No. 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan (Unduh)
  • SE Menteri Agama No.21 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar PNS Di Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  1. Berkas persyaratan tugas belajar
    1. Fotocopy sah Keputusan PNS/kenaikan pangkat terakhir;
    2. Fotocopy sah penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai “Baik”
    3. Keterangan kuliah dari perguruan tinggi tempat studi;
    4. Fotocopy akreditasi program studi minimal B untuk tugas belajar dengan biaya sponsor/beasiswa;
    5. Fotocopy akreditasi program studi minimal C untuk tugas belajar dengan biaya mandiri selama dalam satu wilayah/provi nsi tersebut tidak ada program studi dengan akreditasi B;
    6. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dari pimpinan unit satuan kerja;
    7. Perjanjian tugas belajar;
    8. Rekomendasi dari pimpinan satuan kerja dengan ketentuan ;
      • Surat Pengantar dari Sekretaris Ditjen/ltjen/Badan/Kepala Biro/Kepala Pusat bagi PNS di lingkungan Unit Eselon I Pusat, Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama dan UPT Asrama Haji Embarkasi;
      • Surat Pengantar dari Kepala Kanwil bagi PNS di lingkungan kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah dan KUA Kecamatan;
      • Surat Pengantar dari Rektor/Ketua bagi PNS di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam;
      • Bagi PNS yang melanjutkan studi ke jenjang S-1, Surat Pengantar dapat diberikan oleh Pejabat setingkat Eselon Ill yang bersangkutan
      • J
      • enis Tugas Belajar

a.       Tugas Belajar Biaya Sponsor/Beasiswa (TBBS)

     Tugas belajar diberhentikan dari jabatan

     Tugas belajar tidak diberhentikan dari jabatan

b.      Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM)

      TBBM diberhentikan dari jabatan

     TBBM tidak diberhentikan dari jabatan

2.       Penyelenggaraan tugas belajar

a.   Tugas belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan/atau perguruan tinggi luar negeri;

b.  Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana huruf a merupakan perguruan tinggi yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

c.   Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi
persyaratan:

– sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar 
instansi; penyelenggaraannya dalam jenis  akademik, vokasi, atau profesi; memiliki akreditasi paling kurang:

akreditas  B (baik
 sekali)
 I  C  (baik) dari  lembaga  yang  berwenang
 bagi program
studi perguruan tinggi
dalam negeri; atau

diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan
 urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi
luar negeri.

bagi
PNS yang melaksanakan TBBM di wilayah/Provinsi yang belum terdapat Program studi terakreditasi minimal baik sekali atau B, dapat melaksanakan tugas belajar pada program studi yang terakreditasi baik atau C.

d.      
Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi dapat dilakukan secara
jarak jauh, kelas malam
dan/atau sabtu-minggu sepanjang
telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai
ketentuan perundang-undangan.

 

3.       Prosedur Pengusulan Tugas Belajar

a.      
Pengusulan tugas belajar
dilakukan melalui link
https://bit.ly/tubelkemena
g dengan mengisi
formulir dan meng-upload semua berkas persyaratan pada link tersebut;

b.     
Bagi
PNS yang sedang menjalani tugas/izin belajar dan telah mendapatkan Keputusan Tugas/lzin Belajar
sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022, maka tetap mengikuti
regulasi sebelumnya

 

 

 

 

dan
yang bersangkutan dapat
mengusulkan perpanjangan tugas/izin belajar serta perpanjangan tugas belajar menjadi
izin belajar dengan
melampirkan berkas pendukung
(tidak melalui google form) ke Biro  Kepegawaian Kementerian Agama.

Bagi satuan kerja yang belum mengirimkan rencana
kebutuhan tugas belajar, agar segera dikirim melalui email
binakarirpns@gmai l.com. Biro Kepegawaian hanya akan menerbitkan Keputusan
Pemberian Tugas Belajar
PNS dari Satuan kerja
yang telah menyampaikan dokumen rencana kebutuhan
tugas belajar tersebut.

 3

  1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS dilegalisir
  2. Fotokopi SK Pengangkatan PNS dilegalisir
  3. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA)
  4. Laporan perkawinan pertama
  5. Daftar keluarga PNS
  6. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar
  7. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map merah.
Dasar HUkum: 
  
  • UU No.05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP No.11 Tahun 2017 Tetang Manajemen PNS (Unduh)
  • Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Unduh)
  • SE No.03 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 (Unduh)
Pengertian: 
  
  • Perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Lampiran: 
  
Persyaratan: 
  
  • Fotokopi Sah SK CPNS
  • Fotokopi Sah SK PNS
  • Fotokopi Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  • Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir
  • Fotokopi Sah SK Jabatan Terkaahir
  • Asli Surat persetujuan mutasi dari  asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  • Asli Surat persetuan Penerimaan dari Pimpinan PPK instansi yang baru
  • Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dan menyebutkan jabatan yang diduduki
  • Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Prosedur: 
  
  • Pengajuan Mutasi dibuat dalam 2 Rangkap dan dimasukan kedalam Map Hijau
  • Pengajuan diajukan melalui Unit Kepegawaian
  • Kepegawaian satker meneruskan berkas usulan mutasi disertai surat pengantar dari satker
  • Petugas menerima dan meneliti berkas usulan mutasi, berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan
Ketentuan: 
  
  • Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun
  • Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan perysaratan Jabatan, Klasifikasi jabatan dan Pola Karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
  • Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan
  • Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Jenis Mutasi: 
  
  • Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah
  • Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
  • Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi.
  • Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
  • Mutasi PNS antar instansi pusat.
  • Mutasi ke Perwakilan NKRI di Luar Negeri.
SYARAT KENAIKAN GAJI BERKALA
  1. Foto Copy SK CPNS/PNS.
  2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  3. Foto Copy Gaji berkala sebelumnya (bagi yang pernah naik gaji berkala)
  4. Foto Copy SKP 2 tahun terakhir.
  5. Foto Copy SK Mutasi (bagi yang pindah unit kerja)
  6. Surat Pengantar unit kerja.
  7. Berkas dilegalisir dan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
Dasar Hukum: 
  
  1. PERATURAN BKN NO.7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BKN NO.24 TAHUN 2017 (Unduh)
  2. PERATURAN BKN NO.24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (Unduh)
Pengertian:
  • Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
Lampiran  
  
  • Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (Unduh), Versi excel
  • Laporan Telah Selesai Menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (Unduh)
  • Permohonan Perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (Unduh)
Prosedur: 
  
  1. Pengajuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
  2. Pengajuan diberikan melalui Unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kab, Indragiri Hilir
  3. Persetujuan Cuti akan diinformasikan oleh Unit Kepegawaian.
Kewenangan: 
  
  1. Cuti diberikan oleh PPK
  2. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat dilingkungannya untuk memberikan cuti.
Estimasi Waktu
:
  • 1 Hari (Jika pejabat terkait ada ditempat)
Output:
  • Izin Cuti

 

Ketentuan Cuti

Cuti Tahunan

  1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja
  2. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja.
  3. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  4. Berdasarkan permintaan secara tertulis, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.
  5. Dalam hal hak atas cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
  6. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Contoh:
    Sdr. Heru Sudiyanto dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 20I9 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2018 dan tahun 20I9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
  7. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja. Contoh:
    Sdri. Dian Sulistiowati, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 3 (tiga) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Dian Sulistiowati pada tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2019 sebanyak 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2019.
    Sdri. Wening Wulandari, tahun 20I8 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2019 sebanyak 17 (tujuh belas) hari kerja.
  8. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Contoh:
    Sdr. Saputra dalam tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2020 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2018, 20I9, dan 2020. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2020
    Sdr. Agus Wahyudi, tahun 2OI7 menggunakan hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja.
    Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 20I9.
    Sdri. Fadzilla, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja. Pada tahun 2019, cuti tahunan yang bersangkutan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2020.
  9. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
  10. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Contoh:
    Sdri. Sri Rahayu mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2OI8 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan cuti karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri Rahayu pada tahun 20I9 menjadi selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
  11. Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun
    berikutnya. Contoh:
    Sdr. Dicky Pamungkas memiliki sisa cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Pada akhir tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali permintaan cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 20 18 karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdr. Dicky Pamungkas pada tahun 20I9 menjadi selama 21 (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun 20I9.
  12. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatcuti tahunan.
  13. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

Cuti Besar

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Contoh:
    Sdr. Aldi telah bekerja secara terus menerus sejak Januari 20I4. Pada tanggal 10 Februari 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai I Maret 2019 sampai dengan 31 Mei 2019. Kemudian pada tanggal 18 Februari 20I9 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, memberikan cuti besar sesuai permintaan PNS yang bersangkutan. Dalam hal demikian maka Sdr. Aldi:
    a. Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 20I9.
    b. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Juni 2024.
  3. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.Contoh:
    Sdr. Ahmad telah bekerja secara terus menerus sejak 1 Januari 2OI4. Pada bulan Maret 2019 yang bersangkutan telah menggunakan hak atas cuti tahunan tahun 2019 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pada tanggal 4 November 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 18 Februari 2020. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti akan memberikan cuti selama 3 (tiga) bulan maka:
    Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, saat menetapkan pemberian cuti besar tetap mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan permintaan cuti besar.
    Hak atas cuti besar Sdr. Ahmad diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 31 Januari 2020. Contoh
    Sdr. Ahmad masih mempunyai hak atas cuti tahunan pada tahun 2020. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Februari 2025.
  4. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut. Contoh:
    Sdr. Dion Abdul Rauf telah bekerja secara terus menerus sejak I Februari 2Ot2. Pada tahun 2017, yang bersangkutan memiliki hak cuti tahunan 2OI7 selama 11 (sebelas) hari dan sisa hak cuti tahunan tahun 2016 selama 6 (enam) hari. Pada tanggal 28 Agustus 2OI7 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September 2OI7 sampai dengan 30 November 2OI7. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti besar secara penuh selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal demikian, maka:
    Sdr. Dion tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun 2017. Sdr. Dion masih mempunyai hak atas sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 (enam) hari. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Desember 2022.
  5. Cuti Besar dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
  6. Untuk menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan
  7. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.Contoh:
    Sdr. Arman telah bekerja secara terus-menerus sejak Januari tahun 2014. Dalam bulan Maret 2019 ia mengajukan cuti besar selama 3 (tiga) bulan, tetapi oleh karena kepentingan dinas mendesak, pemberian cuti besar ditangguhkan selama I (satu) tahun, sehingga yang bersangkutan diberikan cuti besar mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020. Dalam hal demikian perhitungan hak atas cuti besar berikutnya bukan terhitung mulai bulan Juni 2025, tetapi terhitung mulai bulan Juni 2024.
  8. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.Contoh:
    Sdr. Amir NIP 198101152010031005 telah bekerja secara terus menerus sejak 1 Maret 2010. Pada 10 Mei 20I7 yang bersangkutan mengajukan cuti besar selama 2 (dua) bulan sampai dengan 10 Juli 20I7. Dalam hal demikian maka sisa hak atas cuti besar selama 1 (satu) bulan menjadi hapus. Sdr. Amir baru dapat mengajukan cuti besar berikutnya setelah 10 Juli 2022.
  9. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Cuti Sakit

  1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  4. Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  5. Surat Keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan.
  6. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  10. Untuk menggunakan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  11. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 10, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan.
  12. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir yang tercantum pada lampiran.
  13. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  14. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
  15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan dna tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang dan fasilitas PNS.

Cuti Melahirkan

  1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.
  2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
  3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
    b. Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan
    c. Lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
  4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan.
  5. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  6. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan. Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  7. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
  8. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.

Cuti Alasan Penting

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
    a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundangundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
    c. melangsungkan perkawinan.
  2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
  5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
  6. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
  7. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  8. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
  9. Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  10. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
  11. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan izin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  12. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  13. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
  14. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
  15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Cuti Bersama

  1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka I tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  4. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.Contoh:
    Sdri. Filda Rista PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2OI7 ditambah 5 (lima) hari kerja.
  5. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan

Cuti Diluar Tanggungan Negara

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  2. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut:
    a. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
    b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
    c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
    d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
    e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan I atau
    f. mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
  3. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
  4. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b harus melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam jabatan.
  5. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, huruf d, dan huruf e harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
  6. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f harus melampirkan surat keterangan dokter.
  7. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  8. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  9. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
  10. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
  11. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan/ permohonan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat.
Syarat-syarat pengajuan usul pensiun di antaranya:
  • Surat permohonan pensiun
  • Daftar Susunan Keluarga (DSK)
  • Fotokopi SK CPNS
  • Fotokopi SK PNS
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotokopi SK Jabatan Terakhir
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
  • Fotokopi SKP dua tahun terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah
     
Selain itu, ada juga syarat-syarat tambahan yang mungkin diperlukan, seperti:
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan
  • Fotokopi SK Pensiun suami/istri PNS
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  • Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses pidana
  • Pas foto berwarna terbaru
Pengajuan usul pensiun harus dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum TMT pensiun yang diminta. 
Dasar Hukum: 
  
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 (Unduh)
  4. Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 (Unduh)
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan Eselon I.b) dan JPT Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b) (Unduh)
  6. Permenpan-RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Unduh)
  7. Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS (Unduh)
  8. Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah (Unduh)
Pengertian: 
  
  • Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya
Periode Kenaikan Pangkat: 
  Ditetapkan tanggal 1 Maret, 1 Juni, 1 September dan 1 Desember setiap tahun
Untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian tidak mengikuti periode diatas
Lampiran: 
  
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat JFU (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Guru (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Penghulu (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Pengawas (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Penyuluh (Unduh)
Persyaratan: 
   

I.  KENAIKAN PANGKAT REGULER

    Persyaratan

  1. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
  2. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  4. Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki
  5. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

II. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

    

    Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

    Persyaratan

  1. Tersedia formasi sesuai jabatannya
  2. PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Fotokopi Sah SK CPNS (khusus KP pertama)
  4. Fotokopi Sah SK PNS (khusus KP pertama)
  5. Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. PAK asli
  7. Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  8. Fotokopi Sah SK Jabatan
  9. Fotokopi Sah ijazah dan transkrip terakhir
  10. Fotokopi Sah sertifikat uji kompetensi dan pengembangan profesi sesuai dengan jabatan
  11. Fotokopi Sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  12. Fotokopi Sah sertifikat pendidik bagi tenaga pendidik

    Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

    Persyaratan

  1. Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  3. Fotokopi Sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
  4. Fotokopi Sah ijazah dan transkrip terakhir
  5. Fotokopi Sah STLUD (khusus bagi golongan III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/Sertifikat Diklat PIM III)
  6. Fotokopi Sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  7. Surat pengantar dari instansi   

    Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

    Persyaratan

  1. Tersedia formasi yang sesuai dengan jabatannya
  2. PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II (untuk jabatan fungsional umum)
  5. Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
  6. Fotokopi Sah ijazah dan transkrip terakhir
  7. Fotokopi Sah surat keterangan sudah lulus ujian PI
  8. Fotokopi Sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar 

 

 Kenaikan Pangkat Tugas Belajar

 Persyaratan

  1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai
  3. minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
  5. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar
  6. Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II (untuk jabatan fungsional umum)
Ketentuan: 
  

  No. Pangkat        Golongan Ruang  :

  1. Juru Muda, Ia
  2. Juru Muda Tingkat 1, Ib
  3. Juru, Ic
  4. Juru Tingkat 1, Id
  5. Pengatur Muda, IIa
  6. Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
  7. Pengatur, IIc
  8. Pengatur Tingkat 1, IId
  9. Penata Muda, IIIa
  10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
  11. Penata, IIIc
  12. Penata Tingkat 1, IIId
  13. Pembina, IVa
  14. Pembina Tingkat 1, IVb
  15. Pembina Utama Muda, IVc
  16. Pembina Utama Madya, IVd
  17. Pembina Utama, IVe

Golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut:

  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan
diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan
pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang
dimilikinya

Kenaikan pangkat reguler
juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
:

  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
  • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

 

Izin Perkawinan & Perceraian

Dasar Hukum: 
  
  • SE No.08 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawainan Dan Perceraian PNS (Unduh)
  • PP No.45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Pp No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS (Unduh)
  • KMA No.43 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin/Penolakan Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Dalam Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  • UU No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Unduh)
  • UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Unduh)
Pengertian: 
  
  • Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Lampiran: 
  
Persyaratan: 
  

Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :

  • Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan  untuk tata naskah masing-masing instansi.
  • Pas foto isteri/suami ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar

Syarat Pengajuan Perceraian Bagi PNS:

  • Surat Pengantar dari Satker
  • Surat Panggilan kedua belah pihak dari Satker
  • BAP/Keterangan Kronologis Gugat Cerai dari Satker
  • Surat Keterangan Gugat Cerai dari Lurah diket. Camat (asli)
  • Surat Keterangan Gugat Cerai dari BP4 (asli)
  • Data Pendukung :
    – Fotocopy Surat Nikah, KK, KTP Suami/Istri
    – Fotocopy Keputusan Pangkat Terakhir
  • Masing2 dibuat 2 rangkap.
Ketentuan: 

Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:

“Perkawinan
sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah  tangga yang bahagia
dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa yang  dilakukan 
menurut  hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”

Tentunya
perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup
kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah
tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan
perceraiannya.

PERKAWINAN :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib
melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak
tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda
atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.

SANKSI: PNS
yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat
dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan
dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021).

PERCERAIAN :
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau
surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai
penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang
berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

1.   Salah satu pihak berbuat zina

2.   Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan

3.   Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya

4.   Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat

5.   Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat

6.   Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:

1.   Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.

2.   Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983

3.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.   Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:

1.   Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.

2.   Ada alasan sesuai dengan keterangan diatas

3.   Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

4.   Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :

1.   Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
1/3 gaji untuk PNS.
1/3 gaji untuk bekas isteri.
1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.

2.   Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :
½ untuk PNS .
½ untuk bekas isterinya.

3.   Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
1/3 gaji untuk PNS pria.
1/3 gaji untuk bekas isterinya.
1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.

4.   Apabila sebagian anak mengikuti PNS  yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.

Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.

Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.

Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka :

1.   Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.

2.   Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.

3.   Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).

SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun 2021) bila :

1.   Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang  berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.

2.   Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian

3.   Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.

4.   Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.

5.   Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.

PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:

1.   PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.

2.   Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.

3.   Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.

4.   Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.

5.   Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :

1.   Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.

2.   Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.

3.   Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :

1.   Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.

2.   PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.

3.   PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.

SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun 2021) bila :

1.   Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.

2.   Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat: 

1.   PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

2.   Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

3.   PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat.

SANKSI :PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.

Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:

1.   PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.

2.   Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.

Satyalancana Karya Satya

 

Dasar Hukum: 
  
  1. KMA No.157 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bag PNS dilingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  2. UU No.20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Unduh)
  3. UU No.05 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  4. PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Unduh)
  5. PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
Pengertian: 
  
  • Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara
  • Tanda Jasa Adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang ayng berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan Negara
  • Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, Institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara
Tujuan: 
  
  1. Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, isntitus pemerintah atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
  2. Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan Negara
  3. Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara
Jadwal Pemberian: 
  
  • Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Hari Ulang Tahun Kementerian Agama (HAB)
Lampiran: 
  
  • Formulir Pengajuan Satyalancana Karya Satya (Unduh)
Persyaratan: 
  
  1. Daftar riwayat pekerja
  2. Fotocopy sk cpns 2 rangkap
  3. Fotocopy sk pangkat terakhir 2 rangkap
  4. Fotocopy sk jabatan terakhir 2 rangkap
  5. Fotocopy ppkp sebanyak 2 rangkap
  6. Persyaratan rangkap 2 menggunakan map hijau
Ketentuan: 
  
  1. PNS yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga putuh) tahun, dapat diberikan tanda kehormatan satyalancana Karya satya.
  2. Penilaian Prestasi kerja dalam 2 Tahun terakhir bernilai baik dengan ketentuan nilaia capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan masing-masing aspek perilaku kerja paling kurang bernilai baik.
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama jangka waktu 10 tahun untuk Karya Satya Sepuluh Tahun, 20 tahun untuk Karya Satya Dua Puluh Tahun dan 30 tahun untuk Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
  4. Tidak Pernah mengambil CLTN
  5. Ketentuan CLTN dikecualikan untuk PNS wanita yang mengambil cuti untuk melahirkan anak  ke 4 dan seterusnya
  6. Tidak dalam proses pemeriksaan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  7. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan PNS yang bersangkutan.
  8. Tidak pernah tidak masuk kerja lebih dari 15 hari tanpa keterangan yang sah untuk tiap-tiap tahun dalam 2 tahun terakhir
  9. Terlambat dan/atau pulang kerja lebih cepat tanpa keterangan lebih dari 112 jam 30 menit
  10. Perhitungan masa kerja dimulai semenjak CPNS
  11. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkan keputusan/keterangan telah menjalankan hukuman disiplin atau keputusan/keterangan kembali bekerja