PERMOHONAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan 
  2. Rekomendasi FKUB Kota Pontianak
  3. Daftar Pengguna: Daftar nama dan fotokopi KTP calon pengguna rumah ibadah yang minimal berjumlah 90 orang, yang telah disahkan oleh pejabat setempat.
  4. Dukungan Masyarakat: Daftar dukungan masyarakat sekitar minimal 60 orang, yang telah disahkan oleh lurah/kepala desa. 
  5. Kepanitiaan: Susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab dalam proses pendirian rumah ibadah. 
  6. Gambar Bangunan: Gambar teknis bangunan rumah ibadah yang akan didirikan, termasuk tampak depan, samping, belakang, potongan, dan denah. 
  7. Bukti Kepemilikan Tanah : Sertifikat tanah atas nama rumah ibadah atau surat pernyataan peralihan hak atas tanah jika sertifikat belum atas nama rumah ibadah. 
  8. Pernyataan Kesanggupan : Surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus perizinan lain yang diperlukan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perubahan peruntukan tanah jika diperlukan

ALUR PELAYANAN

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • nama lengkap pemohon,
    • nomor whatsapp/hp pemohon,
    • nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda –
    • tanggal surat,
    • instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
    • tujuan surat,
    • perihal surat,
  2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf :
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  4. Hasil : Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

WAKTU LAYANAN

    –

BIAYA/TARIF

  • Rp. 0.- (GRATIS)

KONTAK LAYANAN

Ruswandi: 0897-8150-292

FORMULIR PERMOHONAN