Daftar Pengguna: Daftar nama dan fotokopi KTP calon pengguna rumah ibadah yang minimal berjumlah 90 orang, yang telah disahkan oleh pejabat setempat.
Dukungan Masyarakat: Daftar dukungan masyarakat sekitar minimal 60 orang, yang telah disahkan oleh lurah/kepala desa.
Kepanitiaan: Susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab dalam proses pendirian rumah ibadah.
Gambar Bangunan: Gambar teknis bangunan rumah ibadah yang akan didirikan, termasuk tampak depan, samping, belakang, potongan, dan denah.
Bukti Kepemilikan Tanah : Sertifikat tanah atas nama rumah ibadah atau surat pernyataan peralihan hak atas tanah jika sertifikat belum atas nama rumah ibadah.
Pernyataan Kesanggupan : Surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus perizinan lain yang diperlukan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perubahan peruntukan tanah jika diperlukan
ALUR PELAYANAN
Mengisi form permohonan meliputi:
nama lengkap pemohon,
nomor whatsapp/hp pemohon,
nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda –
tanggal surat,
instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
tujuan surat,
perihal surat,
Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf :