Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
PengelolaanBbarang Milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan kegiatan teknis dari Provinsi sampai ke Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.