Izin Perkawinan & Perceraian
| Dasar Hukum |
: |
|
| |
|
- SE No.08 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawainan Dan Perceraian PNS (Unduh)
- PP No.45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Pp No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS (Unduh)
- KMA No.43 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin/Penolakan Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Dalam Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
- UU No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Unduh)
- UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Unduh)
|
| Pengertian |
: |
|
| |
|
- Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
|
| Lampiran |
: |
|
| |
|
|
| Persyaratan |
: |
|
| |
|
Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
- Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.
- Pas foto isteri/suami ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar
Syarat Pengajuan Perceraian Bagi PNS:
- Surat Pengantar dari Satker
- Surat Panggilan kedua belah pihak dari Satker
- BAP/Keterangan Kronologis Gugat Cerai dari Satker
- Surat Keterangan Gugat Cerai dari Lurah diket. Camat (asli)
- Surat Keterangan Gugat Cerai dari BP4 (asli)
- Data Pendukung :
– Fotocopy Surat Nikah, KK, KTP Suami/Istri – Fotocopy Keputusan Pangkat Terakhir
- Masing2 dibuat 2 rangkap.
|
| Ketentuan |
: |
|
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
“Perkawinan
sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Tentunya
perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup
kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah
tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan
perceraiannya.
PERKAWINAN :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib
melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak
tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda
atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
SANKSI: PNS
yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat
dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan
dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021).
PERCERAIAN :
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau
surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai
penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang
berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Alasan PNS Dapat
Melakukan Perceraian sbb.:
1.
Salah satu pihak
berbuat zina
2.
Salah satu pihak
menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
3.
Salah satu pihak
meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau
hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
4.
Salah satu pihak
mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
5.
Salah satu pihak
melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
6.
Antara suami/isteri
terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk
Bercerai Ditolak, apabila:
1.
Bertentangan dengan
ajaran /peraturan agama yang dianut.
2.
Tidak ada alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
3.
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Alasan perceraian yang
dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk
Bercerai Diberikan, apabila:
1.
Tidak bertentangan
dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
2.
Ada alasan sesuai
dengan keterangan diatas
3.
Tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku
4.
Alasan perceraian yang
dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi
Atas Kehendak PNS Pria, maka :
1.
Apabila anak mengikuti
bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
1/3 gaji untuk PNS.
1/3 gaji untuk bekas isteri.
1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
2.
Apabila perkawinan
tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :
½ untuk PNS .
½ untuk bekas isterinya.
3.
Apabila anak mengikuti
PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
1/3 gaji untuk PNS pria.
1/3 gaji untuk bekas isterinya.
1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
4.
Apabila sebagian anak
mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka
1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
Hak atas bagian gaji
untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila
perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti
telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin
terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi
yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama
dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
Meskipun perceraian
terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk
bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan
cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau
suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir
maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk,
pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan
isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang
sah.
Perceraian Terjadi
Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka :
1.
Apabila perkawinan
tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
2.
Dengan tidak
mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka
1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
3.
Apabila sebagian anak
mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi
jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun
2021) bila :
1.
Melakukan perceraian
tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat
atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat,
terlebih dahulu dari Pejabat.
2.
Apabila menolak
melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya
sebagai akibat perceraian
3.
Tidak melaporkan
perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan
setelah terjadinya perceraian.
4.
Setiap atasan yang
tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau
pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau
untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya
gugatan perceraian.
5.
Pejabat yang tidak
memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan
surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak
memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin
atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan
Beristri Lebih Dari Seorang:
1.
PNS yang akan beristri
lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
2.
Setiap atasan yang
menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib
memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
3.
Setiap atasan yang
menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib
menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
4.
Setiap pejabat harus
mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal
ia menerima surat permintaan izin tersebut.
5.
Izin untuk beristri
lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi
sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif
(salah satu harus terpenuhi) :
1.
Isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
2.
Isteri mendapat cacat
badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
3.
Isteri tidak dapat
melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif
(semua harus terpenuhi) :
1.
Ada persetujuan
tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
2.
PNS pria mempunyai
penghasilan yang cukup.
3.
PNS pria berlaku adil
terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 (sekarang PP Nomor 94 Tahun
2021) bila :
1.
Beristri lebih dari
seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
2.
Tidak melaporkan
perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu
selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak
Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
1.
PNS wanita tidak
diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
2.
Seorang wanita yang
berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
3.
PNS wanita yang akan
menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin
tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat.
SANKSI :PNS Wanita yang menjadi istri
kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
Hidup Bersama Di Luar
Ikatan Perkawinan Yang Sah:
1.
PNS dilarang hidup
bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
2.
Yang dimaksud hidup
bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami
isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya
yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar
ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria
yang bukan suaminya.