Pontianak, 17 Juli 2025 — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak menghadiri prosesi Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pontianak untuk masa jabatan 2024–2029 yang digelar di Gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis (17/7).
Kehadiran Kemenag Kota Pontianak diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ruswandi, yang hadir sebagai tamu undangan. Selain itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Samsul Bahri, turut berperan penting dalam pelantikan tersebut sebagai rohaniawan yang memimpin doa dalam prosesi pelantikan.

Dalam acara tersebut, Andika Permana dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Pontianak menggantikan almarhum Sarijan, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan tertib, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pontianak, unsur Forkopimda Kota Pontianak, serta sejumlah perwakilan dari media massa. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, yang membacakan sumpah jabatan dan menegaskan pentingnya tanggung jawab serta integritas dalam mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
Kementerian Agama Kota Pontianak menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. “Kami berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi integritas, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Pontianak.









