Kankemenag Pontianak dan Disdikbud Pontianak Bahas Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi Guru Disdikbud yang DPK di lingkungan Kankemenag Pontianak

Pontianak, 2 April 2024 – Kementerian Agama Kota Pontianak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menggelar pertemuan koordinasi di Ruang Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.

Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 2 April 2024, dan dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha dari Kementerian Agama Kota Pontianak, Ruswandi, serta Kasi Pendidikan Madrasah, Aris Sujarwono, dan Kasi Pendidikan Agama Islam, Rizal. Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hadir Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jejen Rukmana.

Diskusi dalam pertemuan tersebut difokuskan pada teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi para guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak. Hal ini merujuk pada ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama mengenai teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi para guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan di Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak. Sinergi antara kedua instansi ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pendidik di Kota Pontianak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *