23 Pasangan Suami Istri Ikuti Verifikasi Isbat Nikah Di KUA Ponbar

Pontianak (Kemenag)---Tim Isbat Nikah dari Pengadilan Agama kelas 1A dan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak pada hari Kamis (26/09/24), menggelar verifikasi terhadap 23 pasangan suami isteri di KUA Kecamatan Pontianak Barat. 

Dua puluh tiga orang pasang suami isteri ini adalah warga yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat dan sudah menjalani rumah tangga namun tidak memiliki dokumen pernikahan berupa buku nikah.

Menurut kepala KUA Kecamatan Pontianak Barat,Mukhlis,  bahwa kegiatan verifikasi awal ini sangat penting disamping untuk memvalidasi data peserta isbat itu sendiri  sekaligus memastikan kebenaran pernikahan sirri atau tidak tercatat  pasangan suami isteri tersebut secara syariat Islam. “Karena sebagaimana  diketahui di masyarakat masih ada terjadi pernikahan sirri  namun tidak memenuhi syarat dan rukunnya," tambahnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Pontianak,Irma Suryani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diawali adanya kesepakatan kerjasama (MOU) antara Dinas Dukcapil,PA dan Kemenag dengan didukung program dan anggaran yang ada. “Tahun ini yang kita laksanakan kuotanya sebanyak delapan puluh delapan pasang suami isteri yang belum memiliki dokumen nikah. Hal ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum sebagai suami istri,karena  buku nikah ini akan diperlukan pada pengurusan akte kelahiran anak, pedidikan anak dan lain sebagainya," papar ibu yang pernah menjabat sebagai camat di Pontianak Barat ini. 

Irma Suryani pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih, khususnya kepada KUA dan PA. “Bersama tim dari Dukcapil berterimakasih kepada KUA dan PA yang bisa menggelar verifikasi ini. Sebangai bentuk sinergitas dari kesepakatan kita," tambahnya.

Kegiatan persidangan isbat nikah massal ini rencananya akan di gelar sekitar bulan Oktober 2024 dengan mengambil moment Hari Jadi Kota Pontianak yang setiap tahunnya dirayakan.

Setelah acara pembukaan singkat, selanjutnya secara bergiliran tertib dan teratur peserta isbat nikah mengikuti verifikasi oleh dua orang Panitera dari Pengadilan Agama Kelas 1A.(M/Ga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *